Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaringan Liquid Vape Mengandung Narkoba Dibekuk Polisi, 4 Pelaku Masih Diburu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jaringan Liquid Vape Mengandung Narkoba Dibekuk Polisi, 4 Pelaku Masih Diburu

Pantau.com - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membekuk jaringan pembuat liquid vape "Ilussion" yang mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA), zat yang terkandung dalam ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangkap 11 tersangka.

Para tersangka itu yakni, TM (21), BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR (18), ditangkap di salah satu apartemen yang berada di Jalan Janur Elok VII QH 5 Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Para tersangka kami tangkap di unit apartemen ini yang dijadikan sebagai tempat produksi," ucap Argo di lokasi, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Bersistem MLM

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam memproduksi liquid itu, sebelas tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pemasak hingga peracik narkoba.

"Ada yang berperan sebagai juru masak, peracik hingga proses produksi liquid vape yang mengandung MDMA tersebut," kata Calvjin.

Selain itu, Calvijn juga mengatakan penangkapan para tersangka itu bermula saat pihaknya melakukan pengembangan kasus serupa dengan meringkus tiga tersangka. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, pihaknya berhasil mendapat identitas pemasok liquid berinisial BR.

Sehingga pihaknya, lanjut Calvijn, memesan liquid itu dan akhirnya pelaku mengirimkan barang itu dengan menggunakan ojek online di depan office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Oktober 2018 lalu.

"Hasil interogasi sopir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online, saksi hanya menerangkan ada identitas pengirim paket tersebut," kata Calvijn.

Selanjutnya, Calvin mengatakan setelah mendapat barang itu, pihaknya langsung memeriksa pengendara ojek online itu dan didapatkan bahwa nama pengirim itu adalah BUS. Tak lama kemudian, pihaknya berhasil menangkap BUS dikawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Dari hasil interogasi tarsangka BUS, barang bukti baru saja diterima dari RK (DPO) yang akan didistribusikan ke konsumen. RK (DPO) akan membawa sisa pesanan lainnya ke jasa ekspedisi untuk didistribusikan," tutur Calvin.

Baca juga: Beli Liquid Vape Tanpa Pita Cukai? Lapor Dong....

Selain itu, dari keterangan BUS, para tersangka melakukan pengemasan liquid yang sudah siap untuk didistribusikan tersebut di Apartemen Basura, Jakarta Timur. 

"Selanjutnya, dari situ kami cek bahwa apartemen itu disewa oleh tersangka BR. Dia berperan aktif. Kami amankan, kita cek bahwa Apartemen Basura disewa BR," tambahnya.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi liquid tersebut. Mulai dari gelas kaca berisikan cairan hitam mengandung THC, nampan kaca berisikan cairan warna coklat tua mengandung THC, 5-Fluoro ADB, Caffeine, dan sejumlah alat lainnya.

"Kami masih memburu LT, TY, VIN, dan HAM yang masih berstatus DPO. Dalam jaringan ini, LT berperan sebagai kepala produksi," kata Calvjin.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis :
Adryan N