billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaringan Narkotika Internasional Terbongkar, 9000 Butir Narkoba Jenis Baru Diamankan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jaringan Narkotika Internasional Terbongkar, 9000 Butir Narkoba Jenis Baru Diamankan

Pantau.com - Jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia berhasil dibongkar polisi. Dari pengungkapan itu turut disita 9000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan selain menyita berbagai jenis narkotika, dalam pengungkapan itu pihaknya juga menangkap dua orang tersangka yakni SS dan ST. Keduanya ditangkap di lobi Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Februari 2019, sekira pukul 17.45 WIB.

"Tersangka yang pertama (SS) ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar, yang bersangkutan diketahui akan bertransaksi dengan tersangka kedua (ST) di parkiran rumah sakit," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Tak Terima Ditegur Nonton Film Porno, Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil

Dengan ditemukannya barang bukti itu, kata Calvjin, pihaknya segera memeriksa keduanya dengan intensif. Dari pemeriksaan itulah berhasil ditemukan 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5.

Usai menemukan kembali barang bukti narkoba, polisi langsung menggelandang keduanya ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi kedua tersangka mengaku merupakan satu jaringan yang dipimpin sosok berinisial R.

"Para tersangka mengaku ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," jelasnya.

Baca juga: Polda Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ibu-ibu Kampanye Hitam Jokowi

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai DPO. Keduanya adalah R yang keberadaannya terpantau di Pontianak, Kalimantan Barat dan N yang berada di Malaysia.

"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," tambah Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Penulis :
Adryan N