
Pantau.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru dengan barang bukti 1.112 pil ekstasi dan sejumlah narkoba jenis sabu.
"Jumlah narkoba yang diamankan dari hasil operasi dan pengembangan telah diamankan 1.112 butir ekstasi, sabu, sejumlah alat timbangan, alat isap, dari beberapa tersangka," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika di Makassar, Kamis (27/11/2018).
Menurut dia, barang haram tersebut akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun 2018. Selain itu para pengedar ini sudah siap barangnya untuk diedarkan namun telah ditangkap lebih dulu berdasarkan laporan dan pengembangan petugas.
Sedangkan penangkapan Kamis dini hari oleh tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, diamankan pasangan suami istri dan berinisal HA (istri) dan A (suami) serta P laki-laki di Kompleks Katalia.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Aparat Tiga Pilar Gelar Apel Pasukan Pengamanan
Pasutri ini ditangkap atas pengembangan tersangka A sebelumnya ditangkap di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya pada Rabu (26 Desember 2018) pukul 02.00 dinihari dengan barang bukti empat saset Sabu.
Selanjutnya, HA dan A diamankan dengan barang bukti 112 butir ekstasi berikut alat timbang dan bong (alat isap) dan buku rekening. Ia mengatakan ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancamana pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Sementara untuk penangkapan sebelumnya, diamankan sebanyak 900 pil ekstasi yang rencananya juga diedarkan pada malam tahun baru di Kota Makassar. Jaringan peredaran ini juga digagalkan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Selain itu, kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi.
Jaringan pengedar tersebut masing-masing berinisial E alias Lina (38), SH alias Shanty (36), AR alias Ardy (32), HA Dian (24), dan Tralias Abang (32).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, TNI-Polri Waspadai Aksi Sweeping
"Pil ekstasi itu disita sebanyak 900 butir, sementara untuk peredaran sabu dikendalikan Abang dari dalam lapas. Saat ini dia menjalani hukuman 3 tahun dari 6 tahun lebih masa tahanannya," ucap Diari. Diari menyebutkan, rata-rata pelaku yang diamankan adalah pemain lama atau residivis pada kasus narkotika.
"Sedangkan Ardi masih baru bergabung dalam jaringan ini, tapi kita akan dikembangkan lagi,"beber dia. Untuk barang haram tersebut kata Diari, dipasok dari Jakarta kemudian masuk ke Kota Makassar melalui jasa pengiriman barang.
"Abang ini yang mengendalikan peredaran narkoba dari lapas dengan menggunakan ponselnya. Untuk pil ekstasi itu asalnya dari Jakarta dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman," tambahnya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi