HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penipuan Mencatut Nama Presiden, Polisi Selidiki Dugaan Kampanye Hitam

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Penipuan Mencatut Nama Presiden, Polisi Selidiki Dugaan Kampanye Hitam

Pantau.com - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami modus penipuan yang mencatut nama Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, polisi akan memastikan ada atau tidaknya dugaan kampanye hitam pada kasus itu.

Kasubdit III Cyber Polda Metro Jaya Kompol Haerudin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus menggali keterangan dari tersangka. Sehingga, sampai kini belum bisa dipastikan dugaan kampanye hitam di balik kasus penipuan itu.

"Masih kita dalami motifnya. Belum tahu (ada atau tidak kampanye hitam), belum tahu juga ada unsur kesengajaan," ucap Haerudin saat dikomfirmasi, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Status Pencalegannya?

Belum diketahuinya kebenaran dugaan tersebut lantaran dari pemeriksaan terhadap tersangka Ikhsan Seno Prabu, tim penyidik belum masuk ke tahap ada atau tidaknya unsur kampanye hitam. 

Namun pengakuan sementara dari tersangka, ia baru pertama kali melakukan kejahatan penipuan itu dengan modus mencatut nama orang nomor satu di Indonesia itu.

"(Dari keterangan pelaku, pelaku beraksi) di Pulogadung, Manggarai. Di acara pengajian-pengajian," tandas Haerudin.

Baca juga: Beda Nasib Ahmad Dhani dan Ahok

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Ikhsan Seno Prabu (39) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat aksi penipuan. Belakangan diketahui, modus penipuan yang digunakan yakni peminjaman uang dengan mencatut sejumlah nama besar termasuk Presiden Joko Widodo. 

Sehingga akibat perbuatannya, Ikhsan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis :
Adryan N