Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Minta Penegak Hukum Cepat Atasi Penceramah Berpaham Radikal

Oleh Adryan N
SHARE   :

Komisi VIII DPR Minta Penegak Hukum Cepat Atasi Penceramah Berpaham Radikal

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi VIII di DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin dengan kabar sejumlah penceramah agama yang menyebarkan paham radikal. Untuk itu dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak cepat membersihkan hal tersebut.

"Saya kira penegak hukum harus bertindak cepat melakukan penegakan hukum. Itu tidak bisa dibiarkan karena dapat menumbuhkan bibit radikalisme di kalangan masyarakat sendiri," ujar Ace saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Pantau Sorot: Polemik Perda Syariah dan Injil yang Menyeret Nama Ketum PSI

Menurutnya, kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) tak boleh membiarkan hal ini terus terjadi dan berkembang. Jika saat ini BIN telah memegang nama-nama penceramah agama yang menyebar paham radikal, Ace minta hal itu diungkapkan.

"Jika BIN menilai bahwa paham radikal itu dilakukan para penceramah dan selama ini berafiliasi ke mana organisasi jika memang mereka memiliki jaringannya," tuturnya.

Baca juga: Disebut Sebagai Alat Pemenangan Jokowi Bentukan BIN, Organisasi Cipayung Plus Meradang

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembinaan terhadap penceramah-penceramah agama. Hal itu dianggap bisa meredam penyebaran paham radikal.

"Komisi VIII pernah menyepakati dalam sebuah rapat kerja dengan Menteri Agama RI tentang penceramah atau mubaligh. Komisi VIII merekomendasikan agar penceramah agama dilakukan pembinaan oleh organisasi keagamaan Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan lain-lain," pungkasnya.

Sekadar informasi BIN mengemukakan bahwa saat ini ada 50 orang penceramah yang menyampaikan materi ceramah terindikasi mengandung unsur radikalisme. "Ada sekitar 50 orang, tidak terlalu banyak," ungkap Juru Bicara BIN Wawan Hari Prabowo, Selasa 20 November 2018.

Penulis :
Adryan N