
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya, Selasa, 12 Maret 2019. Penggeledahan itu terkait proses Penyidikan kasus korupsi Pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.
"Penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (12 Maret 2019), dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Dari penggeledahan itu, lanjutnya, disita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang disebut bisa mendukung pembuktian perkara pokok.
Baca juga: Timnas Pencegahan Korupsi akan Serahkan Laporan Kegiatan ke Presiden
"Hari ini, Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 10 Desember 2018. Pada korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom.
Dudy Jocom juga menjadi tersangka pada korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara bersama Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pada 2010, Djoko pernah menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahu soal pembangunan Gedung IPDN akan ada lelang proyek. Namun sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan dengan PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen," tambah Alex.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diganjar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dalam perkara yang sama untuk dua lokasi yang berbeda. Diketahui, selain di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara Gedung IPDN itu juga dibangun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Panggil Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Proyek IPDN Riau
Dudy Jacom juga menjadi tersangka pada korupsi pembangunan gedung IPDN di Sumbar dan Riau. Sementara pihak lain yakni Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka pada pembangunan IPDN provinsi Sumatera Barat yang juga menjadi tersangka pada pembangunan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir provinsi Riau.
Selain Dodi dan Budi, KPK juga menetapkan senior Manager pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dalam kasus kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi