
Pantau - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui telah menerima uang senilai Rp701 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Uang tersebut terdiri atas 30 ribu dolar AS atau setara dengan Rp501 juta serta tambahan Rp200 juta dalam bentuk rupiah.
Dhany menjelaskan bahwa uang itu diberikan oleh Susy Mariana, rekan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook.
"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," ungkapnya.
Ia juga menyebut sebagian dana digunakan untuk membeli laptop bagi salah satu staf yang membutuhkan.
Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang telah diterima telah dikembalikan kepada negara.
Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.
Pengadaan Chromebook dan CDM dalam Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tindakan korupsi ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang lain bernama Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Nadiem Dituding Terima Dana Ratusan Miliar
Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, juga didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Ia diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disalurkan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Mayoritas dana yang masuk ke PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick





