
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Yakni pihak swasta Samin Tan, pemilik perusahaan Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan status penanganan ini ke tingkat penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT, pemilik PT BLEM," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Hukuman Terdakwa Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Diperberat Jadi 4,5 Tahun Penjara
Laode mengungkapkan Samin diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengesahan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 5 miliar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, lanjut Laode, Samin disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat,13 Juli 2018. Dari operasi itu KPK menduga ada transaksi suap yang diterima Eni Saragih dari pemilik perusahaan Blackgold Natural Recouser Johannes B Kotjo terkait kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Terdakwa Suap PTLU Riau-1 Eni Saragih Dituntut Delapan Tahun Penjara
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebulan kemudian KPK kembali menetapkan status tersangka kepada mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga memiliki peran dan mengetahui setiap suap yang diterima Eni dari Kotjo.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi