Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Terima SPDP Terkait Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Depok

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Terima SPDP Terkait Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Depok

Pantau.com - KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"Unit Koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok pada Senin, 3 September 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka, Status PNS Mantan Wali Kota Depok Diserahkan ke BPPT

Sejak awal, proses penyelidikan juga penetapan tersangka memang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Karenanya Febri menjelaskan sesuai ketentuan pada Pasal 50 UU KPK maka porsi lembaga antirasuah itu adalah melakukan koordinasi.

"Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," ucapnya.

Polisi menetapkan Nur Mahmudi menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2018 lalu. Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Polisi menduga keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pelabaran Jalan Nangka, Tapos, Depok tahun 2015. Pembebasan lahan untuk pelebaran yang seharusnya diwajibkan ke pengembang apartemen, justru dibayar menggunakan APBD Tahun Anggaran 2015.

Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp10,7 miliar.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Polisi Segera Panggil Mantan Wali Kota Depok

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi