HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi Infrastruktur

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi Infrastruktur

Pantau.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada dua orang pihak swasta dalam perkembangan penanganan salah satu dugaan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dugaan praktik korupsi proyek infrastruktur itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali,  Kalimantan Timur, hingga Papua. 

"KPK sangat menyesalkan terjadinya korupsi di sektor infrastruktur. Di tengah keinginan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik lebih baik dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, bendungan, dan bandara, maka korupsi yang dilakukan dalam proyek-proyek tersebut sangat merugikan masyarakat," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

Baca juga: Geledah Delapan Lokasi Terkait Suap Bupati Cianjur, Ini Barang yang Disita KPK

Agus menambahkan, KPK menetapkan dua orang tersangka dari pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam perkara ini. Yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS). 

Agus menjelaskan kedua tersangka itu diduga melakukan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Kemudian menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal diketahui sebagian dari proyek diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Sehingga terjadi dobel anggaran. 

Baca juga: KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur yang Sempat Melarikan Diri

"Diduga empat perusahaan (yang ditunjuk FR dan YAS) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dikontrak," jelas Agus. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Penulis :
Adryan N