
Pantau.com - Tubagus Cepy Sethyadi, yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Sebelumnya Tubagus menyerahkan diri ke KPK Kamis siang, 13 Desember 2018 dan langsung diperiksa penyidik.
"TCS Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim sejak 13 Desember 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Kakak Ipar Bupati Cianjur Akhirnya Menyerahkan Diri
Irvan dan Tubagus telah berstatus tersangka pada dugaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Ada dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin.
Ketiga tersangka itu telah lebih dulu ditahan KPK.
"Terhadap 3 tersangka lain yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yaitu IRM, Bupati Cianjur periode 2016-2021 ditahan di Rutan Cab KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4; CS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1; dan Ros Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diatahan di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," paparnya.
Dalam kasus ini KPK menemukan 14,5 persen dari total DAK Rp 46,8 miliar dipotong sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah untuk kepentingan pribadi beberapa pihak tertentu. DAK tersebut seharusnya digunakan oleh 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Bupati Cianjur
Terhadap empat tersangka itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi