
Pantau - Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek II) atau Tol Layang MBZ yang berlangsung pada 2016-2017.
Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2025), menyebutkan bahwa Dono Parwoto bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Djoko Dwijono (Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang), Sofiah Balfas (Direktur PT Bukaka Teknik Utama), dan Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana), melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara.
Jaksa dalam sidang menyatakan bahwa kerugian negara tercatat sebesar Rp 510.085.261.485,41. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa memperkaya KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel dengan masing-masing sebesar Rp 367 miliar dan Rp 142 miliar.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung, soal Dugaan Korupsi Tol MBZ
Tindakan yang dilakukan oleh Dono dkk antara lain mengubah spesifikasi konstruksi steel box girder dan menurunkan kualitas material dalam proyek Tol MBZ. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa perubahan bentuk dan ukuran steel box girder serta penurunan mutu beton yang dilakukan tidak sesuai dengan desain awal (basic design) yang telah disepakati, yang akhirnya mengakibatkan ketidaksesuaian dengan standar keamanan dan kenyamanan jalan tol tersebut.
Dono Parwoto juga didakwa terlibat dalam pengalihan subkontrak tanpa izin, yang berujung pada kekurangan volume dan kualitas pekerjaan di beberapa bagian proyek. Meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan, Dono tetap melakukan serah terima pekerjaan (PHO), yang menambah daftar pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin memperjelas persoalan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek besar yang melibatkan negara, di mana kegagalan dalam mematuhi ketentuan teknis dapat berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah