
Pantau.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut bahwa kliennya itu telah menjadi korban politik usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," ucap Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Pitra menegaskan bahwa Eggi menjadi korban politik lantaran beberapa alasan. Salah satunya yakni bukan sosok pertama yang menyuarakan people power di Indonesia.
Baca juga: Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Menambah Susah Pihaknya
Menurut Pitra banyak tokoh lain yang juga menyerukan people power. Akan tetapi, lanjut Pitra, orang atau tokoh itu tak pernah ditindak oleh pihak Kepolisian.
"Eggi bukan sebagai pencetus people power. Akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," cetus Pitra.
Eggi Sudjana kini resmi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar atas seruan people power dengan status sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Eggi Sempat Tak Kooperatif saat Diperiksa Soal Kasusnya
Penangkapan terhadap Eggi Sudjana berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Selain itu, Eggi Sudjana ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Kasus Eggi Sudjana bermula saat adanya perlaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat. 19 April 2019.
Laporan Supriyanto telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi