Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Larang Aksi Massa di Depan MK, Polisi: Silakan Halal Bihalal di Rumah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Larang Aksi Massa di Depan MK, Polisi: Silakan Halal Bihalal di Rumah

Pantau.com - Polisi tegaskan bahwa massa tidak boleh melangsungkan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.

"Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU nomor 9 tahun 98 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Polri Imbau Tak Ada Pengerahan Massa saat Sidang Putusan PHPU di MK

Menurutnya, jika berkaca dari pengalaman aksi yang digelar 22 Mei di depan Gedung Bawaslu meski dikatakan aksi super damai tetap saja ada perusuh.

"Diskresi kepolisian disalah gunakan. Silahkan halal bihalal dilaksanakan ditempat yang lebih pantas seperti di gedung atau dirumah masing-masing," tegasnya.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK) hanya tinggal menunggu sidang hasil putusan. Media sosial pun ramai memperbincangkan sidang putusan yang akan diselenggarakan paling lambat 28 Juni mendatang.

Seperti hashtag #AyoHalalBihalalDiMK misalnya, menjadi trending topik di media sosial Twitter seperti apa yang dilihat oleh Pantau.com sejak pukul 09.00 WIB, Minggu (23/6/2019).

Adapun Kepala Media Center Persaudaran Alumni 212 Novel Bakmumin menjelaskan bahwa hashtag tersebut merupakan sebagai rangkaian aksi yang akan dilaksanakan di depan Gedung MK.

"Aksi seperti biasanya sebagaimana yang sudah berjalan dengan tertib dan damai yaitu tanggal 14 dan 18 Juni kita berdoa dan bersolawat serta silaturahmi dlm bingkai meminta kepada hakim MK untuk bisa menegakan keadilan dengan seadil adilnya dan tidak takut intervensi dari pihak manapun untuk bisa mendiskualifikasikan jokowi - ma'ruf yang jelas melakukan berbagai macam dan cara kecurangan," ujar Novel kepada Pantau.com, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Koordinator Aksi di MK Sebut Unjuk Rasa Digelar Sampai Sidang Putusan

Novel menjelaskan aksi bertajuk Halal Bihalal di MK ini akan dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 28 Juni 2019. Hanya saja ia menjelaskan untuk PA 212 sendiri akan mengambil bagian hanya di tanggal 26 Juni saja.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi