
Pantau.com - Mahkamah Agung akan rehabilitasi Ketua dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara yang ikut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Agustus 2018 lalu.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan rehabilitasi itu dilakukan karena mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim ad hoc Tipikor PN Medan.
"Yang sudah dibawa ke Jakarta diduga terlibat kemudian dinyatakan tidak cukup bukti, nantinya mereka harus direhabilitasi nama baiknya," kata Suhadi saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Dampak OTT Tipikor Medan, MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil PN Medan
Terkait teknis rehabilitasi, Suhadi menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi pekerjaan rumah di internal MA. Ia menyampaikan bahwa rehabilitasi itu harus dilakukan lantaran Ketua dan Wakil Ketua PN Medan tengah menjalani proses promosi jabatan.
Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wakilnya, Wahyu Prasetyo Wibowo dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.
"Karena yang Ketua sudah keluar SK jadi hakim tinggi di Denpasar. Sementara Wakilnya itu jadi ketua PN di Serang. Nanti akan diumumkan bahwa tetap posisi seperti itu termasuk rehabilitasinya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang saat melakukan OTT di PN Medan, Sumatera Utara. Tujuh dari delapan orang tersebut, dua di antaranya Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang
Dalam prosesnya KPK hanya menetapkan status tersangka kepada empat orang. Diantaranya hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Serta pihak swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak pemberi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi