
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp702,98 miliar untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana layanan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan," ujar pihak Kemenag.
Ribuan Satuan Layanan Terdampak, Bantuan Awal Dinilai Belum Cukup
Data dari rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan Kemenag mencatat terdapat 3.207 satuan layanan yang terdampak bencana.
Rinciannya meliputi:
- 562 madrasah
- 1.033 pondok pesantren
- 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)
- 1.593 rumah ibadah lintas agama
- Unit layanan keagamaan lainnya
Kerusakan infrastruktur tersebut berdampak langsung terhadap terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, dan aktivitas sosial keagamaan masyarakat.
Kemenag telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp75,82 miliar, yang berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Rp66,47 miliar
- Program Kemenag Peduli: Rp9,35 miliar
"Namun bantuan awal itu masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak," tegas Kemenag.
Usulan Melalui Skema Direktif Presiden karena Keterbatasan Fiskal
Menghadapi keterbatasan ruang fiskal, Kemenag mengajukan tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2026 melalui skema direktif presiden.
Usulan ini mencakup:
- Rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah ibadah lintas agama
- Rehabilitasi kantor Kemenag
- Pendampingan masyarakat pascabencana
- Penyediaan mushaf Al-Qur'an
- Bantuan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan
"Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak, guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud keadilan negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pasca bencana," ujar Kemenag.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesinambungan layanan keagamaan bagi masyarakat di wilayah terdampak dan mempercepat proses pemulihan pascabencana.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







