
Pantau.com - Polda Jawa Timur menegaskan, tersangka artis Vanessa Angel (VA) yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim tidak dalam status dibantarkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Kamis (31/1/2019) mengungkapkan, proses hukum juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Polda Jatim telah menerbitkan surat perintah penahanan saat VA sedang menjalani proses penyidikan pada Rabu sore, 30 Januari 2019. Namun, usai menjalani 12 jam pemeriksaan, kesehatannya VA menurun dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel Terkait Kasus Prostitusi Online
Informasi yang diterima Polda Jatim, penyakit maag VA kambuh setelah menjalani proses penyidikan selama 12 jam.
"Kami menunda penahanannya sampai penyakitnya sembuh. Jadi bukan dibantarkan, karena sakit, status tersangka VA sekarang belum menjadi tahanan Polda Jatim," ucap Barung.
Ia memastikan penahanannya akan segera dilakukan setelah artis VA dinyatakan sembuh dari sakit. Dengan begitu masa penahanannya akan berlaku utuh selama 20 hari ke depan demi memudahkan proses penyidikan, sebelum nantinya berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Selama 12 Jam, Vanessa Angel Mendadak Sakit
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Artis VA menyusul ditetapkan tersangka karena menurut penyelidikan polisi, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
Artis muda berusia 27 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Penulis :
- Noor Pratiwi