
Pantau.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah diminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengawal proses perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Arahan itu diterima Neneng lewat telepon genggam Dirjen Otonomi daerah (Otda) Soemarsono saat keduanya sedang melakukan rapat.
Hal itu disampaikan Neneng saat bersaksi dalam sidang proyek Meikarta di pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/01/2019).
Baca juga: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Sebut Nama Mendagri di Sidang Suap Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik perlu mencermati fakta sidang tersebut.
"Kalau tadi kemudian Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati lebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut dan juga melihat fakta yang terkait lain di tahap penyidikan yang saat ini sedang berjalan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menyampaikan dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ditjen Otda untuk mengonfirmasi terkait rapat antara Pemda Bekasi dengan pihak Kemendagri.
Baca juga: Sidang Suap Meikarta: Neneng Sebut Sekda Jabar Minta Rp1 Miliar
Menurut Febri, ada lebih dari dua instansi yang memiliki dan melaksanakan kewenangan terhadap perizinan proyek Meikarta, yakni Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Namun jika terjadi ketidaksesuaian antara kedua instansi pemerintah itu, maka peran Kemendagri untuk menjadi penengah.
"Maka itu menjadi alasan bagi Kemendagri untuk melakukan rapat lainnya mempertemukan pihak-pihak terkait tersebut. Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau arahan persoalan diselesaikan dengan secara hukum, tentu saja nanti kita perlu lihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan ataupun proses persidangan nanti," papar Febri.
- Penulis :
- Adryan N