billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Nasib Pasien di RS yang Terancam 'Putus Kontrak' dari BPJS Kesehatan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Nasib Pasien di RS yang Terancam 'Putus Kontrak' dari BPJS Kesehatan

Pantau.com - Kementerian Kesehatan mencatat 39 rumah sakit terancam 'putus kontrak' dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya rumah sakit tersebut belum melakukan pendaftaran akreditasi sebagai salah satu persyaratan kerjasama.

Jumlah tersebut berasal dari 29 rumah sakit yang belum mendaftarkan akreditasi dan 10 rumah sakit belum mendaftarkan akreditasi ulang.

Sementara dari 2.430 rumah sakit yang tercatat bekerjasama dengan BPJS, 511 diantaranya belum dan habis masa berlaku akreditasinya. Sebagian sudah kembali melakukan akreditasi ulang, baru mendaftar dan ada pula yang belum mendaftar sama sekali. 

"Masyarakat peserta JKN harus dipastikan mendapatkan akses layanan kesehatan dan aman, baik di faskes pertama maupuan lanjutan di RS," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo saat jumpa pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Bisa Buat Trump Berang, Huawei Sudah Tentukan Pabrik di Cambridge

Untuk memastikan pelayanan peserta JKN di rumah sakit tersebut tetap berjalan dengan optimal. Kemenkes menetapkan beberapa kebijakan. 

"Kepada rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang dan menunggu pengumuman hasil survei itu dapat memberikan layanan sesuai ruang lingkup JKN," kata Bambang. 

Kemudian lanjutnya, pada RS yang belum dilakukan survei akreditasi ulang yang tapi sudah dapat jadwal survei dapat memberikan layanan tertentu.

"Layanan Emergency dia tetap beri pelayanan. Berikutnya, Pelayanan yang terjadwal rutin tidak bisa ditunda dan jika ditunda membahayakan keselamatan pasien atau jika dialihkan akan mengalami kendala mendapatkan akses, maka itu tetap bisa diselenggarakan di rumah sakit," paparnya. 

Baca juga: Selama Libur May Day, Sektor e-Commerce Kebanjiran Pesanan

Lalu kata dia, untuk rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang atau tidak lakukan akreditasi ulang maka tidak akan diperpanjang atau diakhiri kerjasama dengan BPJS.

"Filosofi nya setiap RS harus menentukan pelayanan bermutu dana aman melalui akreditasi," ungkapnya.

Sementara kata dia, pada wilayah kabupaten atau kota dengan keterbatasan akses misalnya hanya ada satu atau dua ruang sakit di wilayah tersebut, pihaknya meminta agar dipertimbangkan RS tersebut tetap melakukan pelayanan pada peserta JKN dan saat yg sama didorong tetap berikan layanan dan BPJS tetap berkerjasama dengan rumah sakit tersebut.

"Selanjutnya, bpjs kesehatan harus koordinasi dengan dinas kesehatan setempat mengatur layanan kesehatan dengan JKN, kalau ada beberapa yang belum memungkinkan kerjasama harus diatur," ungkapnya. 

"Kemudian Dinkes agar melakukan fungsi pembianana pada RS agar pelayanan bermutu tetap dilaksanakan bedengan baik," pungkasnya.

rn
Penulis :
Nani Suherni