Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Segera Pindahkan Abu Bakar Ba'asyir ke Lapas Jateng

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pemerintah Segera Pindahkan Abu Bakar Ba'asyir ke Lapas Jateng

Pantau.com - Pemerintah segera memindahkan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur di Bogor ke lapas di Jawa Tengah lantaran faktor kesehatan. Nantinya Ba'asyir akan dipindahkan ke Klaten atau Solo.

"Sudah disetujui rencana pemindahannya (Abu Bakar Ba'asyir), nanti koordinasi dengan KemenkumHAM," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018).

Wiranto menambahkan, keputusan pemindahan lapas itu merupakan putusan rapat yang dilakukan di Kantor Menko Polhukam pada Senin ini. "Tadi di kantor saya dibincangkan mengenai perlakuan terhadap Abu Bakar Ba'asyir, sudah muncul isu, Menhan sudah beri komentar, Presiden juga sudah beri arahan," ujarnya.

Baca juga: Ryamizard: Apa Kata Dunia Jika Ba'asyir Tetap Ditahan di Lapas

Wiranto melanjutkan, pemindahan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Ba'asyir. Pemindahan ke Jawa Tengah juga diharapkan agar mantan pentolan Jamaah Islamiaj (JI).

"Akan dipindahkan ke Jawa Tengah yang dekat dengan keluarganya, sanak familinya sehingga mudah ditengok tanpa kita mengabaikan masalah keamanan," tuturnya.

Ia menyebutkan Ba'asyir akan dipindahkan ke Jawa Tengah bisa di Klaten bisa juga di Solo. "Itu tetap di lapas bukan tahanan rumah, bukan di rumah sakit, itu secara psikologis kalau dekat dengan keluarga, sanak famili, akan lebih tenang, lebih gampang dibesuk, dihubungi. Anda kalau di kampung sendiri rasanya juga nyaman, kan begitu," katanya.

Baca juga: Kesehatan Abu Bakar Ba'asyir Memburuk, Presiden Jokowi Beri Grasi?

Ia menyebutkan pemindahan itu sudah mempertimbangkan kemungkinan masalah gangguan keamanan dan pengaruh ketokohannya. "Semua sudah diantisipasi, tetap dijaga agar tidak kemana-mana. Dari sisi kemanusiaan, dari sisi usia, sakit sakitan maka kita pindahkan," ucap Wiranto.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler