Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Persib Terima Sanksi Berat, Putusan Komdis PSSI Tak Bisa Diganggu Gugat!

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Persib Terima Sanksi Berat, Putusan Komdis PSSI Tak Bisa Diganggu Gugat!

Pantau.com - Tim pencari fakta PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) yang bertugas menyelesaikan kasus kematian salah satu anggota suporter The Jak Mania, Haringga Sirila, telah menyelesaikan tugasnya. Ketua Tim Pencari Fakta, Gusti Randa, mengatakan dengan tegas bahwa keputusan dari komisi displin (komdis) tidak dapat diganggu gugat.

Gusti Randa menjelaskan kinerja dari tim pencari fakta (TPF) tentang bagaimana kinerja yang dilakukan oleh tim untuk menyelidiki kasus meninggalnya suporter. Dalam penyelidikan sendiri TPF melibatkan banyak orang yang bersangkutan dari para panpel bahkan sampai suporter.

"Kami selaku ketua TPF mulai Jumat kemarin, kami bekerja salah satunya menemui semua elemen mulai Persib, panpel, manajemen, polisi dan bobotoh. Kami juga menemui Persija, jadi TPF telah bekerja secara kompherensif," ujar Gusti Randa di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018.)

Baca Juga: Akibat Kematian Suporter, Menpora Minta Hentikan Liga 1

Bahkan hasil dari komdis salah satunya yaitu Persib yang harus menerima hukuman cukup berat yaitu dengan dilarangnya bermain di Pulau Jawa dan harus bertanding tanpa adanya penonton hingga kompetisi musim ini berakhir.

Maung Bandung pun harus melakukan pertandingan laga kandang tanpa penonton di Bandung sampai pertengahan musim kompetisi Liga 1 2019. Keputusan Komdis dinilai tidak bisa diganggu gugat kecuali dengan harus adanya upaya banding yang dilakukan. Gusti juga mengatakan bahwa jika melakukan banding semua klub memiliki hak untuk melakukannya.

Baca Juga: Resmi! PSSI Jatuhkan Hukuman Berat pada Persib Bandung

"Apa yang telah dikeluarkan oleh komdis itu sudah menjadi ranah yuridis. Bagi seluruh elemen, tidak bisa menanggapi apa itu keputusan komdis. Paling tidak hanya bisa menanggapi upaya banding, tapi yang lain tak bisa ditanggapi lagi," tambahnya.

"Jadi tidak mungkin temuan-temuan itu dapat dipertanyakan lagi. Bahkan anggota TPF saja tidak memiliki copynya karena filenya langsung kami tutup. Kami tahu setelah adanya TPF, komdis mengeluarkan putusan, yang mungkin ada upaya banding dan kami tidak tahu," tuntasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta