
Pantau.com - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, menemukan modus baru para pengecer ilegal dalam menjual elpiji subsidi kepada sejumlah rumah makan di Kota Pontianak.
"Hasil sidak, kami bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Rabu (3/10/2014) kemarin, dari lima rumah makan yang dilakukan sidak, rata-rata mereka mengakui, kalau mendapat distribusi elpiji bersama tabung elpiji tiga kilogram tersebut," kata kata Sales Axecutive Elpiji Pertamina Pontianak, Sandy Rahadian di Pontianak, Kamis (4/10/2018).
Ia menjelaskan, rumah makan tersebut malah cukup hanya membayar pemakaian elpiji subsidi saja, sementara untuk tabung elpiji tiga kilogram tersebut, mereka dipinjami oleh pengecer.
Baca juga: Stok BBM di Palu Normal, Rini: Pertamina Tambah Stok Lagi
"Ini modus baru para pengecer ilegal tersebut dalam menjual elpiji subsidi di sejumlah rumah makan di Kota Pontianak. Ke depan kami akan mengandeng pihak aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan pihak kepolisian dalam melakukan sidak sehingga bisa menindak para pengecer ilegal tersebut," ungkapnya.
Karena, menurut dia, dampak dari kegiatan pengecer ilegal tersebut, sudah merusak tata niaga elpiji subsidi, sehingga elpiji subsidi tersebut malah banyak digunakan oleh yang tidak berhak, termasuk rumah makan tersebut.
Selain itu, menurut dia, dari beberapa kali pihaknya melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, rata-rata rumah makan masih menggunakan elpiji subsidi, meskipun menurut aturan mereka sudah tidak berhak lagi.
"Para pemilik rumah makan, terkesan 'kucing-kucingan' dalam menggunakan elpiji subsidi tersebut. Mereka rata-rata juga memiliki tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, sehingga ketika tidak dilakukan sidak atau lainnya, mereka menggunakan elpiji subsidi, tetapi ketika gencar dilakukan sidak mereka menggunakan gas nonsubsidi," ungkapnya.
Baca juga: Mantap Beli Rumah Sobat Pantau? Ayo Update Dulu Suku Bunga KPR
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menjelaskan, ternyata masih ada yang tidak mematuhi imbauan tidak penggunaan elpiji bersubsidi. Meski sejumlah tempat usaha yang didatangi sudah beralih ke elpiji 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
"Ada banyak yang menindaklanjuti, tapi ada juga pelaku usaha yang tetap memakai elpiji tiga kilogram. Kami harus selalu membina pelaku usaha rumah makan dan restoran, karena itu tupoksi kami," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya belum memberikan sanksi, karena masih terus melakukan pembinaan.
- Penulis :
- Nani Suherni