
Pantau.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Inilah Awal Mula Mencuatnya Kasus Suap Perizinan Properti di Cirebon
Menurut Mahfud, di sidang MK nanti akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain, termasuk dengan pemerintah.
"Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK ini menilai langkah judicial review atau JR sudah sesuai dengan konstitusi. Mengenai apakah Perppu KPK menunggu hasil judicial review dulu, Mahfud mengindikasikan demikian.
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," kata Mahfud.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Perizinan Properti Cirebon
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (20/11/2019), untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
Ketiga pimpinan KPK itu, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan Perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.
rn- Penulis :
- Adryan N