
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan dalam perkara kasus dugaan suap hakim ad hoc PN Medan, para tersangka menggunakan kode dan sandi khusus ketika berkomunikasi. Hal itu dilakukan untuk mengaburkan percakapan mereka dalam merencanakan pemberian suap.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode saat komunikasi dalam perkara ini," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Medan, Hakim Tipikor dan Panitera Ikut Terjaring
Sandi yang digunakan berupa kata 'pohon' dan 'ratu kecantikan'.
"Pohon berarti uang dan kode untuk nama hakim disebut ratu kecantikan," jelas Agus.
Diketahui dalam perkara tersebut Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba diduga telah menerima suap sebanyak 280 ribu dolar Singapura dari terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi.
Baca juga: KPK: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Disuap 280 Ribu Dolar Singapura oleh Terdakwa Koruptor
Merry menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan Helpandi untuk menerima suap tersebut. Sementara Tamin memerintahkan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan untuk menyerahkan uang.
Uang tersebut sebagai komitmen fee agar Merry mau untuk memengaruhi putusan majelis hakim terkait vonis perkara korupsi yang menjerat Tamin.
- Penulis :
- Adryan N









