
Pantau.com - Penyidik Subdit II Direktorar Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berencana menyerahkan selebgram, Reva Alexa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta guna menjalani assessment.
Baca juga: Rumah Selebgram Transgender Reva Alexa Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander membenarkan perihal rencana tersebut. Akan tetapi, saat disinggung mengenai waktu penyerahan itu, ia enggan menjelaskan secara merinci.
"Iya benar, rencananya akan diserahkan ke BNNP DKI Jakarta untuk assesment," ucap Donny saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Meski belum merinci soal waktu penyerahan, lanjut Donny, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta terkait proses assesnent tersebut. Sebab penyerahan selebgram itu musti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Akan kita koordinasikan karena terkait pengguna juga. Namun proses tetap berjalan sesuai prosedur," tandas Donny.
Diberitakan sebelumnya, Reva Alexa dibekuk bersama rekannya Iwan Kurniawan di kediamannya yang berada di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl. Danau Belinda no 12, Karawaci, Tanggerang Kota, Rabu 6 Februari 2019.
Baca juga: Bikin Bingung, Polisi Akhirnya Bongkar Identitas Asli Reva Alexa
Keduanya ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sebab, dari penggeledahan di kediamannya polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu sisa pakai seberat 0,28 gram dan lima alat hisap atau bong.
- Penulis :
- Gilang