Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Aplikasi Joy Live

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Aplikasi Joy Live

Pantau.com - Polisi kembali membongkar praktik protitusi online. Uniknya, kasus prostitusi online itu hanya menyidakan video adegan panas yang disiarakan secara langsung melalui aplikasi Joy Live.

Bagi para penikmat video itu, harus terlebih dahulu mendaftar dan membayar sebesar ratusan ribu untuk sekali mononton.

"Setiap orang atau penonton yang ingin menonton live streaming diharuskan melakukan transfer sejumlah Rp. 200 ribu," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya yang diterima Pantau.com, Sabtu (29/12/2018).

Baca juga: Hadapi Fenomena Wisata 'Remang-remang', Kemenpar: Dibuat Terang Saja

Tiga orang berhasil dibekuk yaitu Hengki Karnando Saputra (25), AR (23) dan M (18), di kamar kos yang berada di kawasan Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25 Desember 2018).

Selain itu, Alex menerangkan dalam setiap siaran adegan panas itu, tersangka Hengki selalu menjadikan M sebagai pemeran utama dalam adegan panas itu. Sedangkan tersangka AR berperan mengumpukan uang yang telah di transfer oleh para penonton.

Diketahui bahwa komplotan itu telah beraksi cukup lama. "Mereka ini sudah menjalankan aksi ini kurang lebih satu bulan," kata Alex.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Prostitusi dalam Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Mampang

Hingga saat ini, lanjut Alex, pihaknya masih mendalami kasus itu guna mengetahui keuntungan yang telah diraup oleh komplotan itu.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis :
Widji Ananta