Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Dalami Unsur Pidana Bangunan Ambruk di Palmerah

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polisi Dalami Unsur Pidana Bangunan Ambruk di Palmerah

Pantau.com - Penyidik kepolisian kini tengah mendalami unsur pidana dalam peristiwa robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin 6 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga mengarah kepada dugaan unsur pidana karena adanya korban dalam peristiwa tersebut.

"Nanti kita lihat karena ada korban di sini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Kasus Bangunan Ambruk di Palmerah, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung ambruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta. Yusri mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus robohnya gedung empat lantai itu.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik gedung yang telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak kepolisian kemudian merekomendasikan agar gedung empat lantai yang roboh di itu diratakan sepenuhnya.

"Merekomendasikan kepada pemerintah kota karena memang struktur bangunan sudah tidak bisa lagi dipertahankan, harus sesegera mungkin dirobohkan ini demi untuk menjaga keselamatan masyarakat," ujar Yusri.

Baca juga: Video Detik-detik Gedung Tingkat Empat di Slipi Ambruk

Yusri berharap rekomendasi tersebut segara ditindaklanjuti dan segera dilaksanakan demi keamanan masyarakat.

Gedung tersebut roboh pada Senin pagi sekitar pukul 09.15 WIB, amblas dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.

Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.

rn
Penulis :
Widji Ananta