Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi: Joko Driyono Akui Perintahkan Orang untuk Rusak Barang Bukti

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi: Joko Driyono Akui Perintahkan Orang untuk Rusak Barang Bukti

Pantau.com - Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan pada pemeriksaan yang berlangsung pada Senin kemarin, Joko Driyono mengakui sebagai pihak yang memerintahkan tiga pelaku untuk merusak barang bukti pengaturan skor.

Sebelumnya, pria yang kerap disapa Jokdri itu telah ditetapkan sebagai tersangaka dalam kasus perusakan barang bukti yang berada di kantor PT Liga Indonesia. 

"Jadi (dalam pemeriksaan) yang bersangkutan jawab, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019)

Baca juga: Diperiksa 20 Jam Terkait Perusakan Barang Bukti, Jokdri: Penyidik Sangat Profesional

Namun saat disingung lebih jauh mengenai peran Jokdri dalam kasus itu, Argo tak menjelaskannya secara merici. Dengan alasan pemeriksaannya belum tuntas.

Sehingga, untuk itu tim penyidik telah mengagendakan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap Jokdri pada Kamis (21/2/2019).

Nantinya, dalam pemeriksaan lanjutan itu, Jokdri akan dimintai untuk menjelaskan terkait perintahnya terhadap tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya garis besar yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line, di dalam penguasaan penyidik di situ," papar Argo. 

Baca juga: Setelah Joko Driyono, Polisi Sebut Ada Indikasi Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor

Diberitakan sebelumnya, Joko Driyono menjalani pemeriksaan selama hampir 20 jam, Senin kemarin.

Jokdri mulai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 06.53 WIB. 

Pemeriksan itu menggali keterangan Jokdri soal perusakan alat bukti yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Namun, ketiga tersangka tak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan tertentu. Meski demikian, ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, penetapan Jokdri sebagai tersangka dilakukan sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, kawasan Kuningan Jakarta Selatan dan juga ruang kerja yang berada di kantor PSSI. 

Dari penggeledahan itu, sedikitnya 75 item disita oleh polisi dari kediaman Jokdri, sedangkan sembilan item lainnya ditemukan dari ruang kerjanya.

Penulis :
Adryan N