
Pantau.com - Dua polisi gadungan yakni MJ (20) dan MAY (23) harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat tindak pidana pemerasan. Bahkan saat beraksi mereka menggunakan senjata airgun untuk menakuti korbannya.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriyadi mengatakan aksi kedua pelaku bermula saat korbannya yakni Miskadi tengah duduk-duduk bersama beberapa rekannya di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 22 Juni 2019, pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca juga: Begini Cara Polisi Tangkap 'Polisi Gadungan' Tukang Peras Pengendara di JLNT Casablanca
Disaat itulah, para tersangka menghampiri korban dan langsung meminta sejumlah uang. Bahkan, salah satu pelaku yakni MJ memperlihatkan senjata airgun untuk menakut-nakuti.
"Pelaku menghampiri korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban, kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban," ucap Dedy dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Meski telah menakuti dengan senjata itu, nyali Miskadi tak menciut. Justru korban dan rekan-rekannya tak menghiraukan dan meninggalkan kedua tersangka. Namun lantaran kesal tak digubris oleh korban, kedua pelaku mengejar Miskadi dan langsung memukul dahinya dengan senjatanya.
Baca juga: Viral! Video Polisi Gadungan Ngaku Anak Pejabat, Begini Nasibnya Sekarang
Bahkan, para tersangka juga sempat menyebut akan membawa Miskadi ke kantor polisi jika tak menuruti perintahnya tersebut. "Kedua tersangka membawa korban dengan sepeda motor dengan alasan korban akan digelandang ke kantor polisi," kata Dedi.
Beruntung, aksi kedua tersangka dilihat oleh warga sekitar. Sehingga langsung dilaporkan ke pada pihak kepolisian yang kemudian segera menangkap para tersangka. Kini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi