Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Australia Sahkan Undang-Undang Baru Perangi Kebencian dan Perketat Kepemilikan Senjata Usai Serangan di Bondi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Australia Sahkan Undang-Undang Baru Perangi Kebencian dan Perketat Kepemilikan Senjata Usai Serangan di Bondi
Foto: Ilustrasi - Pulau dan bendera Australia (sumber: pixabay)

Pantau - Pemerintah Australia secara resmi mengesahkan dua undang-undang baru pada Selasa, 20 Januari 2026, yang memperketat kontrol terhadap kepemilikan senjata api dan memperluas definisi serta penanganan kejahatan kebencian, termasuk antisemitisme dan ekstremisme.

Langkah Hukum Usai Serangan Berdarah di Bondi

Dua rancangan undang-undang yang disahkan adalah RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme (Hukum Pidana dan Migrasi) 2026 serta RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme (Hukum Senjata Api dan Bea Cukai) 2026.

Langkah ini diambil setelah insiden penembakan pada 14 Desember 2025 di Pantai Bondi, Sydney, saat festival Hanukkah, yang menewaskan 15 orang dan melukai 42 lainnya.

Polisi menyebut insiden tersebut sebagai "serangan teroris."

Dalam serangan itu, dua pelaku melepaskan tembakan secara brutal. Salah satu pelaku tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka kritis.

Aturan Baru Soal Kebencian dan Senjata Api

Undang-undang ini mencakup perluasan definisi kelompok kebencian, termasuk unsur "promosi kekerasan", serta kriminalisasi lebih lanjut terhadap perilaku penuh kebencian.

Pelanggaran baru yang diperkenalkan termasuk tindakan menghasut atau mempromosikan kebencian berdasarkan ras, warna kulit, serta asal kebangsaan atau etnis.

Pengecualian hanya diberikan apabila ucapan atau tulisan tersebut merupakan kutipan langsung dari teks keagamaan.

Selain itu, undang-undang baru memberi kewenangan lebih besar untuk membatalkan atau menolak visa terhadap individu yang terkait ekstremisme.

Pada aspek senjata api, undang-undang mengatur pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat terhadap pemegang izin senjata, memperluas sistem pertukaran informasi antar lembaga keamanan, dan memberlakukan uji kelayakan yang lebih ketat.

Hanya warga negara Australia yang kini diizinkan mengimpor senjata, dengan pembatasan tambahan terhadap jenis senjata yang boleh dimiliki.

Pemerintah juga akan membentuk skema pembelian kembali senjata api secara nasional guna mengurangi jumlah senjata yang beredar di masyarakat.

Respons Publik dan Pemuka Agama

Sebelum pengesahan, sejumlah pemuka agama di Australia menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat mengancam kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Namun, parlemen tetap menyetujui kedua RUU tersebut setelah serangkaian amandemen.

"Kami perlu memastikan bahwa negara ini aman dari kebencian dan kekerasan yang mematikan," ungkap Menteri Kehakiman Australia dalam sidang parlemen.

Penulis :
Arian Mesa