Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp58 Miliar ke KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp58 Miliar ke KPK

Pantau.com - Presiden Joko Widodo menjadi pejabat negara yang melaporkan gratifikasi paling banyak sampai 4 Juni 2018, totalnya mencapai Rp58 miliar. Sementara di posisi kedua ditempati Wapres Jusuf Kalla.

"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Soal e-KTP, Bamsoet Angkat Bicara Terkait Keponakan Setya Novanto

Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp40 miliar, tempat ketiga pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, posisi keempat Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp5,2 miliar, dan di tempat kelima mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

"Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan," kata Giri.

Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara, 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima, dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori negative list.

Baca juga: Ingin Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan PK

Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,203 miliar dengan rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp753,791 juta.

"Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp2,8 miliar, selanjutnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp197 juta; Kementerian Kesehatan senilai Rp64,3 juta; Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp47,5 juta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp44,1 juta," kata Giri.

Penulis :
Adryan N