
Pantau.com - Presiden Joko Widodo akan mengawasi atau memonitor kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Kalau saya urusannya mengawasi, memonitor agar masalah ini segera selesai," kata Presiden Jokowi usai peninjauan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Gedung BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Ini Harapan KPK
Jokowi menyebutkan, setiap kasus memang harus ada bukti-bukti awal yang komplet. Ia mengatakan pembentukan TGPF kasus Novel merupakan rekomendasi Komnas HAM yang keluar sekitar 21 Desember 2018.
"Itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati, itu rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu cepat selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar," katanya.
Baca juga: Akhirnya, Tim Gabungan Dibentuk Usut Kasus Teror Novel Baswedan
Sebelumnya sebanyak 65 orang ditunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian umtuk menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK, dan pakar.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
- Penulis :
- Noor Pratiwi