
Pantau.com - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus lima orang tersangka pengedar narkoba, serta mengamankan barang bukti berupa 10 kg sabu serta 1.105 butir ekstasi jenis baru.
Tersangka ditangkap pada Kamis. 21 Februari 2019, di lokasi berbeda-beda yakni, SS (22), MS (30), FM (53), RH (45), dan YR (34).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu bermula saat polisi meringkus SS di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Dari penangkapan terhadap tersangka SS kita menyita narkotika baru jenis ekstasi sebanyak 46 butir," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Sungguh Terlalu, Seorang Ibu Tusuk Anak Kandung Balitanya hingga Tewas
Usai menangkap SS, lanjut Argo, polisi langsung mengembangkn kasus itu dan menangkap MS saat sedang mengendarai motor di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 3 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tasnya.
Kemudian, dari penangkapan itu polisi menargetkan rumah kontrakan MS yang diduga masih tersimpan narkotika. Benar saja, di rumah kontrakan MS polisi menemukan beberapa kilogram sabu-sabu dan ribuan ekstasi jenis baru.
"Di kontrakan MS di kawasan Kemayoran kita menemukan 5 Kg sabu dan 1059 butir ekstasi," tambah Argo.
Tak hanya narkotika, di rumah kontakan itu polisi juga mendapati dua tersangka lainnya yakni FM dan RH. Kemudian, polisi mendapat info bahwa akan terjadi transaksi sabu yang dilakukan jaringan itu.
Baca juga: Gara-gara Tembok Retak, Madrasah Digugat Warga Rp2 Miliar
Sehingga, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka YR dengan barang bukti beberapa kilogram sabu-sabu.
"YR kita tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kg sabu yang dia mau kirim keluar," ungkap Argo.
Lebih jauh, Argo menyebut total 10 kg sabu dan ribuan ekstasi itu diperoleh dari seorang pelaku berinisial H yang hingga saat ini masih diburu.
"H masih kita kejar sampai sekarang belum kita temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kita belum tahu karena H belum ketemu," singkat Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Penulis :
- Adryan N