Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Permusikan Jadi Polemik, Bagaimana Proses Kemunculannya?

Oleh Adryan N
SHARE   :

RUU Permusikan Jadi Polemik, Bagaimana Proses Kemunculannya?

Pantau.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang saat ini sedang digagas oleh Komisi X di DPR RI mendapat sorotan dari publik. RUU ini ramai diperbincangkan lantaran mendapat kritik dari sejumlah pihak, khususnya musisi yang tak puas dengan isinya mengandung pasal karet. Bagaimana cerita munculnya RUU Permusikan?

Anggota Komisi X Anang Hermansyah yang juga sebagai inisiator lahirnya RUU Permusikan mengungkapkan awal mula RUU ini bisa muncul sebelum menuai pro dan kontra. Menurut Anang, kronologi munculnya RUU Permusikan ini bermula dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang ia inisiasi bersama politisi lintas fraksi pada enam bulan pertama saat menjadi anggota DPR pada Maret 2015. 

"Saat itu dalam perjalanannya, efektivitas patroli pemberantasan bajakan oleh aparat kepolisian tidak efektif di lapangan. Kondisi tersebut, memunculkan ide urgensi regulasi terkait dengan eksistensi musik di Indonesia," ujar Anang saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Timbulkan Polemik, Kemenpora Cabut Imbauan Nyanyi Lagu Indonesia Raya di Bioskop

Anang melanjutkan, kala itu dalam sebuah diskusi memunculkan ide dibutuhkan regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik. Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan.

"Sampai pada akhirnya pada  pertengahan 7 Juni 2017, komunitas musisi dan stakeholder yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan keberadaan regulasi di bidang musik. Saat itu, 10 fraksi di DPR bulat mendukung keberadaan RUU Permusikan. Tidak hanya mendukung, DPR berkomitmen sebagai pihak yang menginisiasi RUU Permusikan," tuturnya.

Lanjut Anang, RUU Permusikan diusulkan oleh Badan legislasi (Baleg) melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR. Hasilnya, RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang saat ini beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD DPR RI dan diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR RI sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018.

"Nah, pada sidang paripurna DPR pada 31 Oktober 2018, RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019," terang Anang. 

Baca juga: DPR Persilakan KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Koruptor, tapi...

Musisi asal Jember ini menyebutkan penyampaian kronologi perjalanan RUU Permusikan ini penting disampaikan agar publik mengetahui secara detail proses perjalanan sebuah RUU. 

"Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyataannya semua dimudahkan," jelas Anang. 

Lebih lanjut, terkait dengan materi RUU Permusikan yang saat ini menimbulkan polemik dari publik, Anang justru menyambutnya dengan positif. Sementara untuk materi yang dikritisi oleh sejumlah pihak di antaranya yang tertuang di Pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai akan mengekang kreativitas para musisi dan dinilai sebagai pasal karet, Anang mengaku bisa memahaminya.

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," tandasnya.

Penulis :
Adryan N