Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selain Tolak Gugatan, MA Denda Prabowo-Sandi Rp1 Juta

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Selain Tolak Gugatan, MA Denda Prabowo-Sandi Rp1 Juta

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Selain itu, pihaknya juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 juta.

"Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ucap Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

"Dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1 juta," sambungnya.

Baca juga: MA Tolak (Lagi) Gugatan Kedua Sengketa Pemilu Prabowo-Sandiaga

Ditolaknya permohonan yang diajukan kubu pasangan calon 02 itu lantaran dinilai tak tepat jika ditempuh dengan sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

Sebab, sambung Andi, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Sementara, terkait dengan objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

Baca juga: Kubu 02 Kembali Ajukan Kasasi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai

Dengan alasan dan berdasarkan hal tersebut, permohonan yang diajukan tersebut dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan.

"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," pungkas Andi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler