Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sepak Terjang Aman Abdurrahman, Singa Tauhid yang Terancam Hukuman Mati

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sepak Terjang Aman Abdurrahman, Singa Tauhid yang Terancam Hukuman Mati

Pantau.com - Nama Aman Abdurrahman alias Oman Rochman mendadak jadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Aman yang dijuluki Singa Tauhid, disebut terlibat dalam aksi teror yang mengguncang Surabaya dan Sidoarjo, 13 dan 14 Mei 2018. 

Nama Aman bukan kali ini saja disebut bertanggung jawab dalam serangkaian aksi teror. Sepak terjang pentolan ISIS di Indonesia itu cukup panjang. Aman pertama kali harus berurusan dengan pihak berwajib saat sebuah bom rakitan meledak di rumah kontrakannya, di Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 2004 lalu. Akibat peristiwa itu, Aman divonis tujuh tahun penjara.

Baca juga: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati Atas Teror Bom Thamrin

Pada 2010 Aman bebas. Namun tak lama berselang, ia kembali harus masuk ke jeruji besi lantaran turut membiayai pelatihan kelompok teroris di Aceh Besar. Aman disebut memberi sumbangan dana sebesar Rp20 Juta dan US$100. Akibatnya, ia harus mendekam di Lapas Nusakambangan selama 9 tahun.

Remisi lima bulan membuat Aman dapat menghirup udara bebas pada 2017. Namun pada 18 Agustus 2017, sehari setelah kemerdekaan RI, tim Densus 88 kembali meringkus Aman lantaran dituduh terlibat bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016. 

Aman Abdurrahman (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Tuduhan itu bukanlah satu-satunya yang disangkakan terhadap Aman. Ia juga disebut terlibat dalam aksi pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, 13 November 2016. Bom yang meledak di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 juga disebut ada campur tangan dirinya. Setelah itu, Aman juga dituduh mendalangi aksi penyerangan terhadap polisi di Polda Sumatera Barat, 25 Juni 2017.

Tak sampai di situ, Aman pun diduga terlibat dalam penembakan terhadap personel kepolisian di Bima, NTB, 11 September 2017.

Kini Aman Abdurrahman sang pendiri Jamaah Anshar Daulah (JAD), telah duduk di kursi pesakitan. Ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, di PN Jaksel, pada 18 Mei 2018. 

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Pengacara Aman Abdurrahman Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Bijaksana

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.

Penulis :
Adryan N