Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh, BPN: Dimanfaatkan Kombatan GAM

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Soal Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh, BPN: Dimanfaatkan Kombatan GAM

Pantau.com - Capres nomor urut 01 Joko Widodo sempat menyinggung kepemilikan ratusan ribu hektare aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang berada di wilayah Aceh dan Kalimantan Timur.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengungkapkan khusus untuk aset tanah yang berada di Aceh digunakan mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Hari ini saya di kontak oleh teman-teman dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Tengah. Mereka menyatakan mas kami ini marah kami kecewa dengan statement dan tuduhan Pak Jokowi," ungkap Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.

Baca juga: Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektare Tanah Milik Prabowo di Debat Kedua

"Kenapa? karena bagi mereka justru tanah yang di HGU (hak guna usaha) kan kepada Pak Prabowo itu digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, kombatan-kombatan GAM di Aceh itu banyak memanfaatkan tanah-tanah itu atas izin Pak Prabowo," lanjutnya.

Untuk itu Dahnil menegaskan, justru apa yang dilakukan Prabowo dengan ribuan hektare aset tanah yang dimiliki malah dijadikan kontribusi besar terhadap upaya rekonsiliasi dengan cara pendekatan ekonomi seperti itu.

"Jadi teman-teman kombatan Aceh itu merasa terbantu dengan lahan yang di HGU kan kepada Pak Prabowo, ingat itu bukan milik Pak Prabowo, Tapi beliau malah membayar, kira-kira begitu," ujarnya.

Baca juga: Soal Tanah yang Disinggung Jokowi, Fadli Zon: Prabowo Itu Hero!

Sekadar informasi, sebelumnya pada Debat kedua Pilpres 2019 Minggu 17 Februari 2019, capres nomor urut 01 Jokowi melemparkan nada sindiran kepada capres nomor urut 02 Prabowo yang memiliki aset tanah begitu besar.

Jokowi mengatakan, Prabowo memiliki aset tanah sebesar 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan dan sebanyak 120 ribu hektare di Aceh.

Namun pernyataan Jokowi tersebut langsung dijawab oleh mantan Danjen Kopassus itu dengan mengatakan bahwa ribuan hektare tanah yang dimiliki merupakan tanah milik negara yang dipinjamkan atau biasa disebut HGU.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi