
Pantau.com - Pelaporan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie ke polisi dinilai tidak memenuhi unsur pidana apa pun. Sehingga harusnya polisi bisa mengabaikan laporan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana tersebut.
"Aduan ini sangat jauh dari unsur pidana. Jadi saya pikir polisi bisa mengabaikan aduan ini karena dianggap tidak memenuhi unsur," Direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ditemui dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.
Baca juga: Dipolisikan PPMI Gara-gara Perda Syariah, Grace Natalie akan Balik Lapor?
Menurut Ray sedikitnya ada dua argumen yang menjadi alasan laporan terhadap Grace tidak berlandaskan hukum. Pertama, pernyataan Grace mengenai partainya menolak Perda Syariah, yang menjadi dasar laporan tersebut, dipandang sebagai sikap politik dari parpol.
Sebagai partai tengah, PSI dinilai wajar menyatakan hal tersebut untuk menarik simpati masyarakat.
"Justru sebetulnya ini pernyataan yang hilang dari partai-partai yang ada di tengah kita selama ini. Rata-rata perda yang bernuansa agama itu berada di wilayah di mana partai-partai tengah ini berkuasa. Dan PSI mencoba masuk di posisi yang selama ini hilang," jelasnya.
Kedua, lanjut Ray, jika seseorang berhak mendukung satu aturan berlandaskan agama tertentu, seharusnya hak yang sama juga berlaku bagi orang lain yang menolak aturan yang sama. "Jadi jangan orang yang menolak itu langsung kita kriminalisasi dengan penistaan itu," ucapnya.
Baca juga: MUI Sumbar Melarang Pilih Partai yang Tolak Perda Syariah, Begini Respon PSI
Ray juga menyayangkan sikap Eggi Sudjana yang menurutnya gegabah dalam membuat laporan tersebut. Jika penolakan terhadap Perda Syariah dinilai krusial, menurut Ray, forum diskusi jauh lebih berarti daripada membawa perbedaan sikap tersebut ke ranah hukum.
"Kalau penting ya harusnya bukan langsung laporkan. Kalau perlu harusnya dilakukan adu debat di antara mereka," pungkas Ray.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi