
Pantau.com - Facebook dikenai denda maksimal sebesar 500 ribu poundsterling atau senilai Rp 9,7 miliar, oleh Kantor Komisioner Informasi karena kasus Cambridge Analityca.
ICO memberikan sanksi kepada Facebook lantaran kebocoran data 10 juta pengguna antara tahun 2007 dan 2014 yang digunakan pada saat Pilpres 2016.
"Facebook gagal dalam melindungi data pengguna selama mengelola data tersebut," kata Elizabeth Denham, salah seorang Komisioner Informasi, yang dikutip dari Russia Today, Kamis (25/10/2018).
"Perusahaan sebesar ini seharusnya bisa bekerja lebih baik."
Baca juga: Kamboja Jebloskan Kakek Berusia 70 Tahun ke Hotel Prodeo
Awal tahun ini, terungkap bahwa Aleksandr Kogan, bersama dengan perusahaannya, menggunakan sejumlah sampel data pribadi yang diambil melalui jajak pendapat di laman Facebook untuk meretas lebih dari 87 juta pengguna.
Beberapa data dibagikan kepada Cambridge Analityca, yang kemudian digunakan untuk mendongkrak suara yang menguntungkan Donald Trump.
Baca juga: Dianggap Ladang Perdagangan Seks Bebas, Facebook Hadapi Tuntutan Pelecehan
Pelanggaran raksasa teknologi itu berada di bawah Undang-undang Perlindungan Data 1998, yang diganti pada bulan Mei. Denda maksimum sekarang mencapai 17 juta poundsterling, jauh dari hukuman yang dikenakan pada Facebook.
"Kami menganggap kontroversi ini menjadi sangat serius, kami menerapkan hukuman maksimum di bawah undang-undang sebelumnya," kata Denham, menambahkan: "Denda pasti akan secara signifikan lebih tinggi di bawah GDPR."
Facebook telah menghadapi pengujian 2018, harga sahamnya turun 27 persen pada bulan Juli, dan perusahaan telah melihat kepergian para eksekutif senior sejak itu.
- Penulis :
- Widji Ananta