
Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman dari seorang remaja inisial S yang baru berusia 16 tahun terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
"Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 924/5/2018).
Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah S yang akan menjadi saksi.
Baca juga: Pemuda yang Ancam Jokowi: Saya Benar-benar Minta Ampun Pak Presiden
Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.
Diungkapkan Argo, polisi telah memeriksa S terkait ucapan ancaman terhadap Jokowi pada Rabu, 23 Mei 2018.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku tidak berniat menghina dan mengancam Kepala Negara itu.
Kepada penyidik, S mengatakan bercanda dan berlomba bersama dengan lima orang teman sekolahnya.
Baca juga: Viral! Video Seorang Pemuda Ancam dan Tantang Presiden Jokowi
Kemudian S juga menyesali perbuatannya dan tidak menyangka tindakan itu akan terkait proses hukum.
Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu, 23 Mei 2018.
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Mei 2018.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani