
Pantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kepada netizen untuk melaporkan konten-konten negatif yang ada di dunia maya.
Tindakan Kemkominfo itu merupakan langkah cepat untuk menangkal konten-konten negatif yang banyak beredar. Apalagi setelah terjadi peristiwa serangan bom di Surabaya, Jawa Timur.
Ada banyak konten negatif yang bisa dilaporkan, seperti berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, radikalisme, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya seperti konten kekerasan, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebar Konten Negatif Aksi Terorisme
Pihak Kemkominfo telah menyediakan platform khusus untuk melaporkan konten-konten negatif, yaitu aduankonten.id. Dan kerahasiaan pelapor akan dijamin.
Berikut cara melaporkan:
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten negatif yang berkaitan dengan aksi terorisme.
Baca juga: Facebook Aktifkan Fitur 'Safety Check' di Lokasi Bom Surabaya
Imbauan ini menyusul maraknya penyebaran foto dan video korban-korban serangan bom di Surabaya.
Ada dua poin utama yang diminta oleh Rudiantara.
"Pertama, tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apapun. Kedua, Memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi terorisme, yaitu membuat ketakutan di masyarakat," ujarnya.
- Penulis :
- Tommy Adi Wibowo