Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tensi Darah Tinggi, Ratna Sarumpet Dirujuk ke Rumah Sakit

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tensi Darah Tinggi, Ratna Sarumpet Dirujuk ke Rumah Sakit

Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpet telah mengantongi surat pengantar rujukan ke rumah sakit guna menjalani perawatan lantaran tensi darahnya yang tinggi.

Menurut kuasa hukumnya, yakni Insank Nasruddin menyebut kondisi kliennya itu mulai mengalami gangguan kesehatan sejak malam tadi atau Senin, 10 Juni 2019. Sehingga, kliennya langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Yang pertama tensinya itu tinggi, kalau saya lihat dari surat rujukan posisi kalau tidak salah di 160 (tensi darah). Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing," ucap Insank saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Stres dengan Pengembangan Kasusnya

Meski demikian, Insank menyebut bahwa kliennya itu masih berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sebab walaupun telah mengantongi surat rujukan, pihaknya masih harus menunggu keputusan dari majelis hakim yang nantinya akan menentukan semuanya.

"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit," jelas Insank.

"Tapi yang menentukan tentunya majelis hakim, di rumah sakit mana yang harus dirujuk (perawatan Ratna) gitu," sambungnya.

Dengan kondisi kliennya itu, sambung Insank, pihak Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan haruslah berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menetukan rumah sakit mana yang menjadi tempat perawatan Ratna Sarumpaet.

Sebab, pihak Kejaksaan-lah yang memiliki tanggungjawab atas Ratna selama masa persidangan.

"Ya seharusnya kalau begitu pihak kejaksaan ya harusnya. Karena melihat kondisi kesehatan, artinya sudah ada surat pengantar dari Biddokkes bahwa yang bersangkutan tahanan ini harus dirujuk. Karena yang wajib menghadirkan terdakwa di pengadilan itu kan jaksa," pungkas Insank.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, lantaran dinilai terbukti telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Baca juga: Jelang Sidang Pledoi,Pengacara Siapkan 2 Hal Ini untuk Ratna Sarumpaet

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ucap Jaksa, Daroe Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

Selain itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal Pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi