
Pantau.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas pada Jaringan Gas untuk Rumah Tangga -1 dan Pelanggan Kecil -1 Lebih Murah daripada harga Gas LPG 3 Kg di Pasar.
Harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi baru berlalu untuk untuk 7 Kabupaten/Kota.
Tujuh kota tersebut yakni, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kabupaten Serang. Banten, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kota Lhokseumawe, Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara.
"Penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp5.013 sampai dengan Rp6.266,-/M3)," ujar Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio saat jumpa pers di Gedung BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Wow! Produk Daerah Tertinggal Indonesia Bisa Diekspor Lewat Alibaba
"Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250,lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085 sampai dengan Rp11.278.-)," imbuhnya.
Prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK untuk Jargas ini kata dia, diambil melalui mekanisme Rapat Komite survei daya beli masyarakat, public hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH MigasNII/2011.
"Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 Jakarta, melalui Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 7 Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Baca juga: Perajin Ini Untung Besar 'Jual' Jokowi dan Prabowo hingga Rp1 Juta
Direktur Gas Bumi, Tisnaldi menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi; dan diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.
"Ditegaskan pada Pasal 27 bahwa penetapan harga jual untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil tersebut adalah menjadi kewenangan BPH Migas," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni