Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Polisikan Akun Facebook Penebar Kebencian

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Polisikan Akun Facebook Penebar Kebencian

Pantau.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja melaporkan pemilik akun facebook atas nama Azmiey Ariezha ke Mabes Polri. Laporan itu dibuat atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Presiden Joko Widodo yang juga capres pada Pemilu 2019. 

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dengan menggambarkan bentuk tubuh sejenis binatang dan dengan wajah Jokowi. 

Baca juga: Empat Prioritas Presiden Jokowi Tangani Gempa-Tsunami di Sulteng

"Kemudian pemilik akun Facebook tersebut memposting dan mendistribusikan wajah capres Jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk yang menakutkan ke media sosial sehingga dapat diketahui oleh publik," kata Ade Irfan di Posko Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018). 

Postingan tersebut ditemukan pada Minggu, 30 September 2018 sekitar pukul 09.37 WIB. Pada unggahan tersebut juga terdapat keterangan yang bertuliskan, 'masak orang seperti ini pantas sebagai presiden'. 

Menindaklanjuti hak tersebut, kata Ade, TKN pun membuat laporan ke Mabes Polri pada Senin, 1 Oktober 2018 dan tercatat pada laporan Polisi No: LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM. 

Baca juga: Cerita Ma'ruf Amin yang Kalah dari Jokowi dalam Urusan Salat 

"Kami berharap kepolisian segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun facebook tersebut. Karena perbuatan dan tindakannya sangat merugikan, melecehkan terhadap capres Jokowi yang juga masih Presiden RI," ucapnya. 

Menurut Ade, jika terbukti bersalah pemilik akun facebook Azmiey Ariezha itu bisa dikenakan pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11/2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Penulis :
Adryan N