
Pantau.com- Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi mengatakan perkembangan bursa syariah tidak sebesar yang diharapkan. "Saat ini perkembangan syariah tidak sebesar yang kita harapkan tapi dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan potensi yang bagus," kata Fahri, Selasa (20/2/2018).
Terkait hal itu, ia mengatakan belum ada wacana pemisahan bursa konvensional dengan bursa syariah. Meski demikian, OJK optimistis pasar saham syariah memiliki prospek untuk lebih berkembang.
"Saat ini belum, nanti kita lihat. Saat ini pun sebenarnya baik dari sisi perdagangan, nilai, syariah masih di bawah 5 persen, obligasi (syariah) juga kita masih di bawah 5 persen-10 persen, masih belumlah," katanya.
Fahri mengatakan meski pasar bursa syariah cukup besar di Indonesia namun dinilai cukup kompleks dibandingkan konvensional. "Syariah ini lebih kompleks dibanding yang konvensional. Pertama tentunya pemahaman, kalau yang biasa kita sudah tahu saham (dan) obligasi, kalau syariah kan lebih kompleks," imbuhnya.
Selain itu, Ia melanjutkan dari sisi return juga perlu dipahami tidak seperti perolehan dari produk konvensional. "Sisi suplai juga seperti kita ketahui baik (misalnya) dari sisi obligasi saham tidak sebanyak konvensional. Kemudian juga mindset syariah itu berbeda dengan konvensional, kalau mengejar susah bagi syariah, karena lebih kompleks," kata Fahri.
Baca juga: Ini Saran Tokcer Bagi Millennial Berinvestasi di Pasar Saham
Sebagai catatan, Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut bisa menjadi rujukan pasar modal di dunia lantaran keberhasilan BEI memajukan industri pasar modal syariah nasional. Keberhasilan itu diakui di dunia internasional lewat penghargaan dari Global Islamic Finance Award (GIFA) untuk kategori The Best Supporting Institution for Islamic Finance of the Year 2017.
Peluncuran Reksa Dana Syariah untuk pertama kalinya pada 1997, disebut sebagai tonggak sejarah Pasar Modal Syariah. Pasar Modal Syariah Indonesia sampai saat ini telah memiliki dua indeks saham syariah yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII), 342 saham syariah, 16 fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan satu Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN).
Pasar Modal Syariah Indonesia tercatat memiliki 12 Anggota Bursa yang memiliki sistem perdagangan online syariah (Syariah Online Trading System/SOTS), dan empat Jenis Efek Syariah (Saham Syariah, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Exchange Traded Fund Syariah).
Baca juga: Wuih! 100 Perusahaan Berpotensi 'Melantai' di BEI
- Penulis :
- Martina Prianti