Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gugatan PT MSU kepada Konsumen Dinilai Upaya Pembungkaman

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Gugatan PT MSU kepada Konsumen Dinilai Upaya Pembungkaman
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai, gugatan yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen tidak masuk akal.

Menurutnya, gugatan tersebut terlihat sebagai upaya PT MSU untuk membungkam konsumen dalam menyampaikan aspirasinya.

"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar Hekal, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Soal Kasus Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut!

Hekal menilai, permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pengembang Apartemen Meikarta sebagai kasus yang kerap terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, ia menginginkan, kasus seperti itu dapat diselesaikan secara sistematis.

"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkrit terhadap kejadian seperti ini," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU sebagai aksi yang arogan. Pasalnya, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada pelaku usaha.

Baca Juga: DPR akan Panggil BKPM, OJK, dan Dirjen Pajak Terkait Kasus Meikarta

"Sekeras apapun kritik konsumen kepada pelaku usaha atau produsen, tidak seharusnya pelaku usaha atau produsen sewot, marah, apalagi menggugat konsumen," ujar dia.

Ia menjelaskan, kritik yang dilakukan konsumen sebagai bentuk keluhan dan pengaduan dijamin dalam Pasal 4 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dalam ayat itu disebutkan, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas