Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Di Tengah Skandal Ditjen Pajak, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Alami Kenaikan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Di Tengah Skandal Ditjen Pajak, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Alami Kenaikan
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara melanjutkan kinerja baik hingga akhir triwulan pertama tahun 2023, tumbuh 29,0 persen year on year (YoY).

Ia mengemukakan, hingga akhir Maret 2023, pendapatan negara tercapai sebesar Rp 647,2 triliun atau 26,3 persen dari target anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023.

“Penerimaan pajak masih kuat, yaitu mencapai Rp 432,25 triliun atau 25,2 persen dari target, tumbuh 33,8 persen YoY, didukung dampak implementasi UU HPP,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan jenisnya, lanjut Sri Mulyani, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada Maret beberapa jenis pajak mengalami kontraksi.

Baca Juga: Sri Mulyani Turun Gunung Atasi Masalah 'Debt Collector' Ditjen Pajak Soimah

Menurutnya, beberapa sektor masih tumbuh stabil seperti industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi, dan jasa perusahaan.

Selain itu, sektor pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa wajib pajak menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal.

“Pertumbuhan sektor Informasi dan Komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh Final,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, sektor perdagangan melambat karena perlambatan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) dan peningkatan restitusi.

Baca Juga: Buka-bukaan Rizal Ramli, Sebut Sri Mulyani Orang Bermasalah di Kemenkeu Hingga Diamankan SBY

“Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 juga meningkat 3,15 persen dibandingkan tahun 2022,” tutur dia.

Sedangkan kinerja pendapatan negara bukan pajak atau PNBP hingga akhir Maret 2023 terus mengalami pertumbuhan, mencapai Rp 142,7 T (32,3 persen dari target) atau tumbuh 43,7 persen YoY.

Capaian positif ini terutama didorong oleh realisasi SDA non-Migas (68,3 persen dari target) berkat tingginya HBA dan berlakunya PP Nomor 26 Tahun 2022.

“Serta PNBP lainnya (39,1 persen dari target) yang disumbang oleh peningkatan pendapatan atas layanan kementerian lembaga dan PHT,” pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas