
Pantau - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengaku geram karena tidak dilibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan membentuk bursa komoditi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Menurut politisi PPP ini, sebagai mitra pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR hendaknya perlu diajak untuk membahas pembentukan bursa CPO ini.
Menurutnya, Komisi VI DPR perlu melihat secara detil skema, maksud dan tujuan pembentukan bursa komoditi minyak sawit mentah yang akan diluncurkan Juni mendatang.
Baca Juga: Ngeri! Komisi VII DPR Tuding Ada 'Bandar' Mainkan Aturan Pertambangan
"Kami perlu melihat secara detail skema yang ingin dilakukan seperti apa, maksud dan tujuannya," kata Awiek sapaan akrabnya, Senin (29/5/2023).
Ia menyebut, wacana ini perlu segera dibahas bersama DPR RI agar kebijakan yang diputuskan tidak membenani para petani kelapa sawit.
“Segala kebijakan pemerintah itu tidak boleh membebankan ke petani sawit,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Sepakati Batas Usia Minimal Hakim MK
Awiek menilai, Kemendag harus melakukan kajian secara matang, termasuk di antaranya melakukan diskusi dengan semua stakeholder kelapa sawit nasional.
"Hal ini bertujuan agar semua pihak yang terkait dengan perkelapasawitan nasional bisa menerima kebijakan yang akan diputuskan pemerintah," tandasnya.
Menurut politisi PPP ini, sebagai mitra pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR hendaknya perlu diajak untuk membahas pembentukan bursa CPO ini.
Menurutnya, Komisi VI DPR perlu melihat secara detil skema, maksud dan tujuan pembentukan bursa komoditi minyak sawit mentah yang akan diluncurkan Juni mendatang.
Baca Juga: Ngeri! Komisi VII DPR Tuding Ada 'Bandar' Mainkan Aturan Pertambangan
"Kami perlu melihat secara detail skema yang ingin dilakukan seperti apa, maksud dan tujuannya," kata Awiek sapaan akrabnya, Senin (29/5/2023).
Ia menyebut, wacana ini perlu segera dibahas bersama DPR RI agar kebijakan yang diputuskan tidak membenani para petani kelapa sawit.
“Segala kebijakan pemerintah itu tidak boleh membebankan ke petani sawit,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Sepakati Batas Usia Minimal Hakim MK
Awiek menilai, Kemendag harus melakukan kajian secara matang, termasuk di antaranya melakukan diskusi dengan semua stakeholder kelapa sawit nasional.
"Hal ini bertujuan agar semua pihak yang terkait dengan perkelapasawitan nasional bisa menerima kebijakan yang akan diputuskan pemerintah," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas