
Pantau - Komisi III DPR RI menyepakati tentang revisi sejumlah hal di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, salah satu perubahan yang disepakati adalah batas usia hakim MK minimal 60 tahun.
"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," kata Arsul usai rapat Komisi III DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Berikan Efek Jera
Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat tersebut juga membahas soal masa jabatan hakim MK. Sebelumnya, satu periode jabatan hakim MK adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun.
"Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah, itu disepakati pemerintah," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, isu yang masih menjadi pembahasan adalah tentang ketentuan peralihan karena ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Kalau Perlu Tiga Tahun Saja!
"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," jelasnya.
Namun, soal batas minimal usia hakim MK, Arsul menuturkan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.
"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, salah satu perubahan yang disepakati adalah batas usia hakim MK minimal 60 tahun.
"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," kata Arsul usai rapat Komisi III DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Berikan Efek Jera
Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat tersebut juga membahas soal masa jabatan hakim MK. Sebelumnya, satu periode jabatan hakim MK adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun.
"Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah, itu disepakati pemerintah," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, isu yang masih menjadi pembahasan adalah tentang ketentuan peralihan karena ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Kalau Perlu Tiga Tahun Saja!
"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," jelasnya.
Namun, soal batas minimal usia hakim MK, Arsul menuturkan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.
"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas