
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar buka suara soal pengerukan dan ekspor pasir laut.
Sebagai informasi, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kami menangkap yang disebut hasil sedimentasi ini termasuk sampah limbah yang masuk ke laut, termasuk juga mungkin yang tenggelam-tenggelam di waktu yang lalu, besi atau apa," ujar Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Jika dari sisi lingkungan, lanjutnya, KLHK melihat bahwa sedimentasi itu adalah hasil dari proses masuknya material dari dataran yang lebih tinggi ke bawah.
Selain itu, Siti menyampaikan, sedimentasi juga hasil dari aluviasi yaitu deposisi material yang searah karena gerakan, angin, dan lainnya.
Sementara itu, PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut, menurutnya, merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Beleid itu bertujuan untuk mendukung terpeliharanya daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Sehingga, pengelolaan sedimentasi itu dikecualikan pada zona inti kawasan konservasi, kecuali untuk kepentingan kawasan konservasi," paparnya.
Di sisi lain, Siti tak menampik ada poin ekspor dalam beleid tersebut. Ia menuturkan ekspor sedimen laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
"Kemudian, pembersihan hasil sedimentasi dapat dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, serta penjualan pasir laut," tandasnya.
Sebagai informasi, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kami menangkap yang disebut hasil sedimentasi ini termasuk sampah limbah yang masuk ke laut, termasuk juga mungkin yang tenggelam-tenggelam di waktu yang lalu, besi atau apa," ujar Siti dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Jika dari sisi lingkungan, lanjutnya, KLHK melihat bahwa sedimentasi itu adalah hasil dari proses masuknya material dari dataran yang lebih tinggi ke bawah.
Selain itu, Siti menyampaikan, sedimentasi juga hasil dari aluviasi yaitu deposisi material yang searah karena gerakan, angin, dan lainnya.
Sementara itu, PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut, menurutnya, merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Beleid itu bertujuan untuk mendukung terpeliharanya daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Sehingga, pengelolaan sedimentasi itu dikecualikan pada zona inti kawasan konservasi, kecuali untuk kepentingan kawasan konservasi," paparnya.
Di sisi lain, Siti tak menampik ada poin ekspor dalam beleid tersebut. Ia menuturkan ekspor sedimen laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
"Kemudian, pembersihan hasil sedimentasi dapat dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, serta penjualan pasir laut," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas